Setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia, baik buatan dalam negeri maupun impor, wajib memiliki izin edar sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022. Persyaratan pengajuan izin edar berbeda tergantung pada jenis pemohon, yaitu: Saat ini semakin banyak pengusaha yang merintis bisnis baru, terutama di bisnis makanan atau minuman https://izinusaha73826.affiliatblogger.com/87746638/fakta-tidak-terduga-tentang-izin-bpom