Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal fifty five KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. On another display screen, enter the OTP you acquired. Full the captcha verification right here on this display screen https://pakar55-link-alternatif65308.bloggin-ads.com/58586698/pakar-55-things-to-know-before-you-buy