Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. Agar tidak salah, berikut syarat balik nama sertifikat tanah maupun rumah melalui proses jual beli, waris, atau hibah: Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah melalui https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-online/