Bagaimana jika proses balik nama sertifikat tanah dilakukan melalui notaris, apakah dikenakan biaya tambahan? Jawabannya iya. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Disclaimer : Hasil di atas merupakan angka estimasi, data perhitungan dapat berbeda dengan perhitungan bank. Hubungi kami https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/