Permohonan diterima paling lama one hari kerja setelah BPE/BPS dan diberikan akun wajib pajak atau pemberitahuan penolakan. Diharapkan, hal ini akan meningkatkan kepatuhan, karena prosesnya menjadi lebih sederhana dan tidak memakan banyak waktu. Coretax DJP ini bertujuan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. https://louisj431pbm3.ttblogs.com/profile